Narasi Kehamilan Maryam versi Quran: Faraj, fiihi - Kemaluan Maryam | QS 66:12 - Ahsanat Farjahaa Fanafakhnaa Fihii


A. PENGANTAR
Sudah menjadi kebiasaan yang terlihat dari catatan-catatan selain ini bahwa ulama Indonesia terbiasa "memperhalus" terjemahan Quran ke dalam bahasa Indonesia.

B. DALIL QURAN
QS 66:12 (At-Tahriim - Mengharamkan, Urutan Turun Quran: 107, Madaniyah)
wamaryama ibnata 'imraana allatii AHSANAT FARJAHAA FANAFAKHNAA FIIHI min ruuhinaa washaddaqat bikalimaati rabbihaa wakutubihi wakaanat mina alqaanitiina
dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang MEMELIHARA KEHORMATANNYA, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-Kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at.

C. TAFSIR (1)
(And Maryam, the daughter of `Imran who guarded her chastity (private part).) meaning, who protected and purified her honor, by being chaste and free of immorality, (And WE BREATHED INTO IT (PRIVATE PART) through Our Ruh,) meaning, through the angel Jibril. Allah sent the angel Jibril to Maryam, and he came to her in the shape of a man in every respect. Allah commanded him to blow into a gap of her garment and that breath went into her womb through her private part; this is how `Isa was conceived. This is why Allah said here, (And We breathed into it through Our Ruh, and she testified to the truth of her Lords Kalimat, and His Kutub,) meaning His decree and His legislation.

D. PEMBAHASAN
Debater Islam selalu menuduhkan kepada Kristen bahwa kehamilan Maria di dalam Injil adalah karena "dihamili oleh Allah". Well, tidak pernah ada pemahaman itu dalam iman Kristen yang sejati. Alih-alih mencari dasar membuktikan "klaim asal debater Islam" tentang "Allah menghamili Maria", justru Theos dibuat tertegun melihat QS 66:12.

Anda perhatikan kalimat ini:
" ... AHSANAT (menjaga) FARJAHAA ("kehormatannya) FANAFAKHNAA (Kami tiupkan) FIIHI (ke dalam itu) ..."

Theos menyebut ulama Indonesia "memperhalus bahasa terjemahan Indonesia" karena berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

(a) Dalam tafsir sudah dengan jelas disebutkan oleh Kathir bahwa kata "fiihi" adalah merujuk pada "WE BREATHED INTO IT (PRIVATE PART)", private part - kemaluan Maryam.
(b) Jika kita mengcross ceck penggunaan kata "faraj" dalam teks lain (2) memang diterjemahkan menjadi "kemaluan", bukan kehormatan. Misalnya QS 24:30
qul lilmu/miniina yaghudhdhuu min abshaarihum wayahfazhuu furuujahum dzaalika azkaa lahum inna allaaha khabiirun bimaa yashna'uuna
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
Faraj artinya: KEMALUAN
(c) Dalam beberapa perdebatan dengan Islam, tafsir Kathir digunakan sebagai apologi: " ... Allah commanded him to blow into a gap of her garment and that breath went into her womb through her private part ..." Jadi, ditafsir-tambahkan dengan menyebut bahwa meniup melalui celah pakaian Maryam; Padahal teks arabnya hanya menyebutkan: FANAFAKHNAA (Kami tiupkan) FIIHI (ke dalam itu: faraj, kemaluan Maryam).

-------
Footnote
(1) http://quranx.com/Tafsirs/66.12
(2) http://corpus.quran.com/qurandictionary.jsp?q=frj#(66:12:6)